Atas nama Pemerintah Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerjasamanya yang baik khususnya di bidang sumber daya manusia.
Jakarta (Andara) – Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani kesepakatan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal penangkap ikan asal Indonesia di Korea Selatan.
MoU tersebut ditandatangani saat percakapan online antara Menteri Sumber Daya Manusia Indonesia Ida Fu Xia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Korea Selatan Seong-hyok Moon pada hari Senin.
Kesepakatan dengan angkatan laut Indonesia, yang beroperasi di kapal penangkap ikan lepas pantai Korea, merupakan tonggak penting bagi kedua negara, kata Menteri Sumber Daya Manusia Fouzia dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin.
“Atas nama Pemerintah Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerjasamanya yang baik, khususnya di bidang sumber daya manusia,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia telah melihat kebutuhan mendesak akan nota kesepahaman tentang kerentanan angkatan laut Indonesia untuk bekerja di kapal penangkap ikan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, masalah kompleks dengan pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja sebagai awak kapal, telah memperburuk epidemi COVID-19.
“Diperlukan kerja sama bilateral untuk menjaga (pekerja migran) dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang serius dan efektif antara kedua negara untuk merundingkan masalah sumber daya manusia dan keamanan TNI AL di Korea.
Korea Selatan juga menjadi salah satu negara yang menarik para pekerja migran Indonesia. Per 30 April 2020, terdapat 5.343 pelaut Indonesia yang melayani di lebih dari 20 ton kapal penangkap ikan Korea, menurut data yang disediakan oleh imigrasi Korea.
Berita Terkait: Larangan sementara perekrutan angkatan laut Tanggapan jangka pendek: Kementerian