Penghakiman ditunda dalam kasus Air yang terkenal di Indonesia – lagi | Berita Lingkungan

Jakarta, Indonesia – Rakyat Indonesia terus tercekik atas hasil pertarungan hukum besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas udara kotor Jakarta setelah majelis hakim menunda keputusan mereka untuk kedua kalinya dalam dua bulan.

Gugatan perdata diajukan pada tahun 2019 dalam upaya untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah Indonesia atas polusi udara di ibu kota Indonesia.

Dalam kasus hukum, semua 32 penggugat yang terdaftar dalam gugatan menuntut kota itu dipaksa untuk meningkatkan kualitas udaranya – yang akan mencapai tingkat berbahaya menurut kode kualitas udara – melalui peraturan dan sanksi yang ketat.

Kasus ini telah tertunda dalam beberapa bulan terakhir. Para hakim sedang menunggu putusan pada 20 Mei, sebelum merilis penundaan pertama hingga 10 Juni. Pada hari Kamis, itu ditunda lagi – hingga 24 Juni.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Saibuddin Zuhri menuduh banyaknya dokumen yang diajukan dalam kasus ini menjadi penyebab penundaan, menambahkan bahwa majelis tiga hakim membutuhkan waktu ekstra untuk membaca semua literatur hukum.

“Saya harap Saudara dapat menerima bahwa kami tidak dapat membacakan putusan hari ini. Oleh karena itu, kami telah sepakat untuk menunda putusan selama dua minggu,” katanya. Selama tiga menit persidangan, virus corona diputar ke publik melalui zoom karena ke protokol.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Clean Air Initiative Coalition, yang terdiri dari para penggugat dalam Kasus Warga dan Kelompok Advokasi mereka, penasihat hukum para penggugat, Ayu Isa Diara, mengatakan dia terkejut dan kecewa.

“Mempelajari putusan yang memakan waktu hingga delapan minggu itu bukan sesuatu yang bisa dianggap adil,” katanya. “Penundaan ini adalah bukti nyata dari manajemen waktu yang buruk … dan pelanggaran terhadap kebijakan pengujian cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.

Jika kita merujuk pada pepatah “keadilan tertunda, keadilan ditolak”… proses peradilan yang lambat tentu tidak akan membawa keadilan bagi para pihak. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim tidak lagi ditunda di kemudian hari. ”

Aktivis lingkungan mengambil bagian dalam protes anti bahan bakar fosil terhadap pendanaan Standard Chartered Bank untuk pembangkit listrik tenaga batu bara Jawa 9 dan 10. Kasus yang diajukan pada tahun 2019 untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas penurunan kualitas udara di Jakarta [File: Bay Ismoyo/AFP]

‘Debat sengit’

Elisa Sutanutjaja, salah satu dari 32 penggugat yang terlibat dalam kasus ini, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa penundaan berulang hanya menjadi preseden untuk kasus tersebut.

“Bagi saya, penundaan itu adalah bukti lebih lanjut bahwa polusi udara dan krisis iklim bukanlah prioritas utama negara, dan bahkan pengadilan tidak menganggap kualitas udara yang buruk sebagai masalah yang mendesak,” katanya.

Kasus ini telah menjadi kontroversi sejak diajukan pada 2019, karena mencakup presiden Indonesia, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri dalam negeri, gubernur Jakarta dan gubernur provinsi Ponton dan Jawa Barat.

Tergugat telah berusaha untuk meragukan tanggung jawab Jakarta atas udara yang tercemar, menyalahkan penggugat karena berkontribusi pada asap tebal yang terus menutupi kota, dengan Anees Paswaden, gubernur Jakarta.

Istu Prayogi, yang sebelumnya mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ia telah didiagnosis dengan bintik-bintik di paru-parunya setelah tinggal di Jakarta pada 1990-an, mengatakan ia merasa pengadilan mengambil keuntungan dari celah hukum untuk menghindari pengambilan keputusan.

“Inilah proses peradilan yang kita harapkan di Indonesia,” katanya. “Seharusnya majelis hakim bisa memberikan putusan, tapi karena mereka punya opsi untuk menunda, mereka menggunakan opsi itu untuk mengulur waktu.”

Orang lain yang mengamati kasus ini bertanya-tanya apakah panel tiga hakim terkunci dalam kebuntuan hukum, yang dapat menjelaskan penundaan berulang.

Hukum Indonesia mengikuti sistem hukum perdata dan menggunakan kombinasi hukum kolonial Belanda, hukum adat dan hukum Indonesia modern. Tidak ada yurisdiksi di pengadilan Indonesia dan semua putusan dalam kasus perdata dan pidana diputuskan oleh majelis hakim.

“Kami menduga akan terjadi perdebatan sengit di majelis hakim apakah panjangnya vonis dan penundaan berulang kali akan berpihak pada lingkungan yang sehat atau membiarkan warga Jakarta menghirup udara yang tercemar,” kata Energy and Urban Campaign TV Chang Indonesian Environment. Manajer Forum (Walhi) mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Namun, warga sangat menantikan keputusan majelis hakim untuk memastikan masa depan kualitas udara yang kita hirup di Jakarta.”

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

DETEKSIMALUT.COM PARTICIPE AU PROGRAMME ASSOCIÉ D'AMAZON SERVICES LLC, UN PROGRAMME DE PUBLICITÉ AFFILIÉ CONÇU POUR FOURNIR AUX SITES UN MOYEN POUR GAGNER DES FRAIS DE PUBLICITÉ DANS ET EN RELATION AVEC AMAZON.IT. AMAZON, LE LOGO AMAZON, AMAZONSUPPLY ET LE LOGO AMAZONSUPPLY SONT DES MARQUES COMMERCIALES D'AMAZON.IT, INC. OU SES FILIALES. EN TANT QU'ASSOCIÉ D'AMAZON, NOUS OBTENONS DES COMMISSIONS D'AFFILIATION SUR LES ACHATS ÉLIGIBLES. MERCI AMAZON DE NOUS AIDER À PAYER LES FRAIS DE NOTRE SITE ! TOUTES LES IMAGES DE PRODUITS SONT LA PROPRIÉTÉ D'AMAZON.IT ET DE SES VENDEURS.
Deteksimalut