Jakarta: Indonesia sedang mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan cryptocurrency setelah menjadi populer di kalangan investor lokal, kata seorang pejabat pajak kemarin.
Negara Asia Tenggara itu berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah epidemi virus Corona, namun Neil Maltrin Noor, juru bicara kantor pajak Indonesia, mengatakan rencana pajak untuk cryptocurrency masih dalam pembahasan.
“Jika ada keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari suatu transaksi, penting untuk diketahui bahwa laba tersebut merupakan objek pajak penghasilan,” kata Neil Maltrin.
“Jadi wajib pajak yang mendapat capital gain harus membayar pajak dan melaporkannya,” ujarnya.
Ekonomi terbesar di Asia Tenggara melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tetapi memungkinkannya untuk diperdagangkan sebagai komoditas.
Indotox, platform pertukaran kripto terbesar di Indonesia, mengatakan jumlah anggota aktif di platformnya telah mencapai tiga juta karena harga Bitcoin dan aset kripto lainnya mencapai rekor tertinggi pada bulan April.
Jumlah anggota Indotox naik menjadi sekitar 2,3 juta pada awal tahun ini.
Cryptocurrency telah naik lebih dari 700% dalam beberapa minggu terakhir, dengan beberapa yang kecil seperti koin dokumen.
Komisi Jasa Keuangan Indonesia telah memperingatkan investor terhadap risiko berinvestasi dalam cryptocurrency, dengan alasan bahwa ia tidak memiliki nilai dasar dan harga sangat tidak stabil.
Industri properti blockchain dan crypto di Indonesia telah tumbuh secara eksponensial selama lima tahun terakhir. Perkiraan jumlah pedagang di Indonesia diperkirakan akan mencapai jumlah yang signifikan lebih dari 1,5 juta pedagang pada tahun 2020.
Indonesia adalah ruang lingkup ekonomi internet yang bergerak cepat, dengan tingkat pertumbuhan lebih dari 40% per tahun, mencapai $ 40 miliar (RM164 miliar) pada tahun 2019 dan akan tumbuh menjadi $ 130 miliar (RM535 miliar) pada tahun 2025.