Di antara yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Finsar Bandjetan, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (PKPM) Bahlin Lahadia, Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Park Dae Chung dan Ketua Kamar Dagang Korea Indonesia C.K.
“Kami telah mempersiapkan agenda ini dengan baik dan telah mengundang berbagai perusahaan Korea yang telah berinvestasi di Indonesia untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Korea,” kata Pondjeton dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Selama hampir lima dekade, Indonesia dan Korea telah berusaha untuk meningkatkan hubungan kerja sama mereka. Pembicaraan tersebut terjadi sebagai bagian dari komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk menjadikan Indonesia tujuan investasi bagi investor asing dan domestik, termasuk para pebisnis di Republik Korea, salah satu investor terpenting Indonesia selama beberapa dekade terakhir.
Presiden Joko Widodo tertarik untuk membina kerjasama antara Indonesia dan Korea, yang diakhiri dengan penandatanganan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKEP).
“Saya yakin kerja sama ini akan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara,” ujarnya.
Pada tahun 2020, Korea akan menjadi negara kelima dari 126 negara yang menawarkan investasi besar di Indonesia. Ada 5.467 proyek investasi di bawah perusahaan Korea senilai US $ 1,8 miliar.
Kolaborasi ini diharapkan dapat dikembangkan di berbagai sektor seperti investasi di Indonesia Investment Authority (INA) yang baru dan pengembangan industri logam dasar dan energi terbarukan untuk memperbaiki iklim investasi yang ada.
Untuk mendukung investasi, meningkatkan nilai Indonesia di kancah dunia, dan meningkatkan jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan Job Creation Act atau Omnibus Act.
Dalam menghadapi wabah COVID-19, pemerintah Indonesia terus melaksanakan Omnibus Act dan melaksanakan program vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus di masyarakat.
“Pemerintah berharap dengan diberlakukannya Omnibus Act dan vaksinasi massal saat ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia pasca terdampak COVID-19,” imbuhnya.
Sementara itu, perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi 3,49 persen pada triwulan III tahun 2020 dan sebesar 2,19 persen pada triwulan IV tahun 2020 menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah berada pada jalur yang tepat.
“Kami menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea, dan saya berharap kedua negara dapat terus bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” kata Pondjeton.
Berita Terkait: Kesepakatan Seba Indonesia-Korea Targetkan US $ 20 untuk Perdagangan Bilateral
Berita Terkait: Indonesia, Korea Selatan menandatangani CEPA di Seoul
Diedit oleh INE